Realisasi Belanja APBD Sulawesi Utara Jauh di Bawah Target
SULAWESI UTARA – 28/11/2025 Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seringkali menjadi barometer utama kesehatan fiskal dan efektivitas birokrasi di suatu wilayah. Di penghujung tahun anggaran 2025, data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan sebuah anomali yang perlu disoroti. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi belanja APBD Sulawesi Utara baru menyentuh angka Rp 10,13 triliun.
Angka ini, meski terdengar besar, sejatinya baru setara dengan 57,42 persen dari total pagu belanja yang ditetapkan sebesar Rp 17,65 triliun. Kondisi ini, menurut Kepala Kanwil DJPb Sulut, Hari Utomo, mencerminkan serapan yang “kurang optimal.” Ketika waktu efektif tersisa hanya dua bulan, PR (pekerjaan rumah) sebesar Rp 7,5 triliun menjadi tantangan serius bagi seluruh pemerintah daerah di Sulut.
Tantangan di Balik Serapan Anggaran yang Lambat
Apa yang menyebabkan perlambatan signifikan dalam realisasi anggaran ini? Rendahnya realisasi belanja APBD Sulawesi Utara bukanlah sekadar masalah teknis, namun seringkali berakar pada tiga isu fundamental.
Salah satu hambatan klasik adalah panjangnya birokrasi dan kompleksitas dalam proses pengadaan. Keterlambatan dalam tender, revisi dokumen, hingga proses administrasi yang berlarut-larut seringkali memakan waktu berbulan-bulan. Hal ini menunda eksekusi proyek-proyek vital, terutama proyek infrastruktur.
Anggaran yang disusun tanpa perhitungan yang cermat mengenai kapasitas eksekusi di lapangan akan menghasilkan pagu yang sulit diserap. Perencanaan yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil dan linimasa yang realistis menjadi pemicu utama. Pemerintah daerah perlu meningkatkan kualitas perencanaan agar pagu belanja dapat dialokasikan dengan efisien.
DJPb Sulut juga mencatat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) berjalan per Oktober 2025 yang mencapai Rp 3,5 triliun. Peningkatan SiLPA sebesar Rp 173,95 miliar dari bulan sebelumnya ini mengindikasikan adanya kas yang menganggur. Ini adalah refleksi dari pengelolaan kas dan tata kelola belanja yang belum optimal. Dana yang seharusnya beredar di masyarakat melalui proyek-proyek pembangunan, justru tertahan di kas daerah.
Dampak Nyata Rendahnya Serapan APBD Bagi Perekonomian Lokal
Angka 57,42% bukan hanya statistik di atas kertas; ia memiliki konsekuensi langsung bagi masyarakat dan perekonomian Sulut.
Pertama, perlambatan pertumbuhan ekonomi lokal. Belanja pemerintah daerah adalah salah satu penggerak utama ekonomi regional (Lokal/Regional Economic Multiplier). Jika Rp 7,5 triliun tidak terserap, itu berarti proyek-proyek pembangunan tertunda, penciptaan lapangan kerja berkurang, dan perputaran uang di sektor UMKM menjadi stagnan.
Kedua, tertundanya layanan publik esensial. Dana APBD dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Keterlambatan belanja berarti masyarakat harus menunggu lebih lama untuk menikmati fasilitas sekolah yang lebih baik, layanan kesehatan yang ditingkatkan, atau jalan yang diperbaiki.
Solusi dan Langkah Strategis Mendesak
Dengan waktu yang kian sempit, pemerintah daerah di Sulut perlu mengambil langkah drastis dan strategis. Fokus harus diarahkan pada percepatan tender yang tertunda, penyederhanaan prosedur pencairan, dan monitoring ketat terhadap progres fisik dan keuangan. Penggunaan dana sisa, yang berpotensi menjadi SiLPA besar, harus diprioritaskan pada kegiatan yang memiliki dampak cepat dan jelas (quick win). Selain itu, pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM pengelola anggaran menjadi krusial untuk mencegah terulangnya masalah ini di tahun-tahun mendatang. Optimalisasi realisasi belanja APBD Sulawesi Utara adalah kunci untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Rendahnya realisasi belanja APBD Sulawesi Utara hingga 57,42% di akhir kuartal keempat 2025 adalah sinyal merah bagi tata kelola keuangan daerah. Fenomena SiLPA yang besar semakin mempertegas adanya disonansi antara perencanaan dan eksekusi. Pemerintah daerah harus segera mengoptimalkan sisa pagu Rp 7,5 triliun agar dana tersebut dapat segera dinikmati oleh masyarakat melalui pembangunan dan layanan publik yang efektif. Ini bukan hanya tentang menghabiskan anggaran, tetapi tentang mengalirkan sumber daya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.