Dasar Etik Redaksi

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pembaruan Terakhir: 28 Maret 2026

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan Warta BMR di wilayah Bolaang Mongondow Raya sepenuhnya tunduk pada pedoman ini.

1. Ruang Lingkup Verifikasi & Keberimbangan

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi lapangan yang ketat oleh Redaksi Warta BMR.
  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain demi kepentingan publik, membutuhkan verifikasi substansi lintas elemen masyarakat.
  3. Syarat Berita Tanpa Verifikasi Langsung: Data primer merujuk pada badan resmi negara, narasumber sangat kredibel, dan pelaporan (*reporting*) memiliki atribusi darurat (*breaking news*).

2. Pemisahan Opini & Fakta Publik

  • Kolom Opini Totabuan memuat sudut pandang pribadi dari masing-masing tokoh, budayawan, atau pengamat kawasan.
  • Segala tulisan opini harus dengan jelas mencantumkan nama penulis di bawah judul (byline) atau di identitas visual foto (Avatar Kolumnis). Redaksi berhak menyunting karya selaras dengan asas ejaan jurnalistik modern.

3. Muatan Iklan & Advertorial

  • Media siber Warta BMR dilarang menyamarkan konten sponsor menjadi format karya berita murni tanpa atribusi komersial.
  • Konten komersial berbayar (Advertorial, Infotorial, Rilis PR Pariwisata Bolmong Raya) harus mencantumkan label keterangan tebal "ADVERTORIAL", "IKLAN", atau penanda Sponsor.

4. Hak Jawab, Ralat & Pencabutan Berita

Pencabutan berita hanya direalisasikan dengan landasan absolut:

Berdasarkan sidang ajudikasi Dewan Pers, berita sensitif SARA yang mencederai norma etika bangsa, pelanggaran perlindungan data anak, atau kesalahan fatal konstruksi pelaporan saksi/kematian.

  • Hak Jawab serta pencabutan berita dilayani penuh via [email protected].
  • Korektif *ralat/revisi* ditempatkan pada struktur badan berita yang telah diedit dengan menyertakan catatan penjelasan tanggal pembenahan teks.

- Sesuai Mandat Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Republik Indonesia -